(1)Tempat-tempat kegiatan perdagangan yang dapat menerapkan tatanan normal baru meliputi:
a. Pasar Rakyat;
b. Pusat Perbelanjaan;
c. Toko Modern;
d. Rumah Makan/Warung Kopi;
e. Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area;
g. Salon/Spa, tempat Hiburan/Pariwisata.
(2)Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. memastikan semua pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
b. pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter;
c. sebelum Pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO);
d. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi setiap 2 (dua) hari sekali;
e. menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan;
f. memelihara bersama kebersihan secara umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan;
g. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 % dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
h. mengatur waktu keluar dan masuk barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok;
i. mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter;
j. pedagang dari luar kota dilarang berjualan di dalam maupun di luar pasar;
k. dalam hal di lingkungan pasar terdapat pedagang dan pengunjung yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka seluruh kegiatan di pasar di tutup sementara selama 14 (empat belas) hari dan dilakukan penyemprotan disinfektan;
l. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker; dan
m. menyediakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan – antar.
(3)Pusat Perbelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50 % dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
b. mewajibkan pedagang menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan;
c. menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk pusat perbelanjaan;
d. mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk pusat perbelanjaan serta memasang himbauan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker.;
e. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
f. memastikan kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan kontrol suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
g. menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang paling sedikit 1,5 meter;
h. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang;
i. menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala;
j. memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung; dan
k. memberlakukan jam operasional mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(4)Toko Modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
b. memastikan semua Petugas dan Pengelola toko menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
c. melakukan screening awal sebelum toko dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas dan pengelola toko di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO);
d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk toko dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃ (sesuai dengan ketentuan WHO);
f. memasang himbauan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker;
g. di area toko, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi setiap 2 (dua) hari sekali;
h. menjual barang-barang yang bersih dan sehat;
i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 10 orang;
j. mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan para pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 (dua) meter;
k. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan – antar; dan
l. memberlakukan jam operasional mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(5)Rumah makan/Warung Kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
b. memastikan semua Petugas, Pengelola, Pramusaji menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
c. melakukan screening awal sebelum Rumah Makan/Warung Kopi dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
f. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker;
g. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir;
h. menjual pangan yang bersih dan sehat;
i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang; dan
j. memberlakukan jam operasional mulai pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.
(6)Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
b. memastikan semua Petugas, Pengelola menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
c. melakukan screening awal sebelum Toko Obat/Farmasi dibuka untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
e. menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir;
f. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
g. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker;
h. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1 meter dan paling banyak 5 orang;
i. mengatur tata letak kursi ruang tunggu dan jarak antara etalase obat dengan konsumen minimal 1 meter; dan
j. memberlakukan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(7)Rumah Makan/Warung Kopi di Rest Area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat meliputi :
a. menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan protokol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan;
b. memastikan semua Petugas, Pengelola, Pramusaji Rumah Makan/Warung Kopi menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
c. melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas, Pengelola, Pramusaji di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
d. melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
e. mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk dan menjaga jarak antrian paling sedikit 1,5 meter serta kontrol suhu pengunjung di bawah 37,3℃(sesuai dengan ketentuan WHO);
f. memasang media peringatan larangan masuk bagi pengunjung yang tidak memakai masker;
g. menyiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir;
h. menjual barang dagangan yang bersih dan sehat; dan
i. menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir paling sedikit 1,5 meter dan paling banyak 5 orang.
(8)Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dalam menerapkan tatanan normal baru wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.