Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Bupati bertujuan untuk:
a. meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit COVID-19;
b. mendorong warga masyarakat mematuhi penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran COVID-19; dan
c. mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Koreksi Anda
