Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan dengan pendampingan dari Perangkat Daerah/Instansi terkait dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Koreksi Anda
