Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEKTOR PERDAGANGANDAN PENUNJANG PEREKONOMIAN
Teks Saat Ini
Tempat perdagangan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberi sanksi:
a. surat peringatan; dan/atau
b. penutupan operasional untuk jangka waktu tertentu apabila tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan.
Koreksi Anda
