Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kudus.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut PemerintahProvinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
6. Bupati adalah Bupati Kudus.
7. Instansi Pelaksana adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalamurusan Administrasi Kependudukan.
8. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melaluiPendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukpelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
9. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
10. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yangdisahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
11. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan olehInstansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat buktiautentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan PendataanPenduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta PenerbitanDokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangankependudukan.
15. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atauperubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratketerangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahanalamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
16. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekatpada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
17. Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalamkeluarga, serta identitas anggota keluarga.
18. Kartu TandaPenduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
19. Kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.
20. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
21. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
22. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatanPeristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yangpengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
23. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuananak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama danperubahan status kewarganegaraan.
24. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada OrangAsing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadalam jangka waktu yang
terbatas sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan.
25. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26. Petugas regristasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggungjawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
27. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatan informasi dan komunikasiuntuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
28. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan,dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
29. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh menteri kepada petugas yang ada pada penyelenggara, instansi pelaksana dan pengguna untuk dapat mengakses Database Kependudukan sesuai dengan Izin yang diberikan.
30. Kantor Urusan Agama Kecamatan selanjutnya disingkat KUAKecamatan adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah,talak, cerai, dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi penduduk yangberagama islam.
31. Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
(4) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(5) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan.
(6) KTP-el untuk :
a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(7) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(8) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
(9) Tata cara dan persyaratan penerbitan KTP el diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut :