Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. (2) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. (3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (4) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. (5) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman elektronik data perseorangan. (6) KTP-el untuk : a. Warga Negara INDONESIA masa berlakunya seumur hidup; dan b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. (7) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. (8) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. (9) Tata cara dan persyaratan penerbitan KTP el diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 6. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 34A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda