Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yangtelah ada pada saat Peaturan Daerah ini diundangkan dinyatakantetap berlaku. (2) Singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”. (3) Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kudus,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukandimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili”.
Koreksi Anda