Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERDA Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur: a. database; b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi; c. sumber daya manusia; d. pemegang hak akses; e. lokasi database; f. pengelolaan database; g. pemeliharaan database; h. pengamanan database; i. pengawasan database; j. data cadangan; k. perangkat pendukung; l. tempat pelayanan; m. pusat data; n. pusat data cadangan; dan o. jaringan komunikasi data. 21. Pasal 107 dan Pasal 108 dihapus. 22. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda