Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemberian Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: