Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERUMDA Air Minum Kabupaten Demak paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(2) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERSERODA LKM Demak Sejahtera paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
(3) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERSERODA Demak Sarana Sehat paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(4) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERSERODA Demak Aneka Wira Usaha paling sedikit Rp32.500.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
(5) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERSERODA BPR BKK Demak paling sedikit Rp24.500.000.000,00 (dua puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
(6) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERSERODA BPR BKK Jawa Tengah paling sedikit Rp24.500.000.000,00 (dua puluh empat milar lima ratus juta rupiah).
(7) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada PERSERODA Bank Jateng paling sedikit Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(8) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak pada PERSERODA PRPP Jawa Tengah paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(9) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan Pemerintah Kabupaten Demak kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (PT. JAMKRIDA JATENG) paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(10) Jumlah Penyertaan Modal yang akan disetorkan Pemerintah Kabupaten Demak kepada BUMD yang didirikan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini besarannya paling sedikit sama dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah pendirian masing-masing BUMD.
(11) Jumlah penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) merupakan akumulasi penyertaan modal yang disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak kepada Badan Usaha Milik Daerah, termasuk didalamnya setoran modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Demak pada saat pendirian masing-masing Badan Usaha Milik Daerah beserta penambahannya.
(12) Penambahan penyertaan modal pada masing-masing Perusahaaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berdasar pada APBD Tahun Berjalan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
