Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dearah dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Demak. Ditetapkan di Demak pada tanggal 10 Agustus 2018 BUPATI DEMAK, TTD HM. NATSIR Diundangkan di Demak pada tanggal 13 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK, TTD SINGGIH SETYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DEMAK, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 9 / 2018 ) NO JABATAN PARAF 1 SEKDA 2 ASISTEN I 3 KABAG HUKUM
Koreksi Anda