Koreksi Pasal 8A
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Demak Pada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham dibawah 51% (lima puluh satu perseratus) oleh 1 (satu) Daerah.
(2) Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi.
(4) Pengurangan kepemilikan saham karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada BUMD diprioritaskan untuk diambil alih oleh Daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
Koreksi Anda
