Pasal 15A
Objek retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
PERDA Nomor 15 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang