Koreksi Pasal 15A
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Objek retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Koreksi Anda
