Koreksi Pasal 15B
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
(1) Subjek retribusi retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib retribusi retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan tera/tera ulang.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
