Koreksi Pasal 18A
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Teks Saat Ini
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
