Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 19 huruf h diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: