Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76A

PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi Wajib Pajak secara nyata. (2) Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat MENETAPKAN dan menempatkan: a. personil; dan/atau b. peralatan manual dan/atau program aplikasi online; pada objek Pajak tertentu. (3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan wajib dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya. (4) Penempatan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam tenggang waktu yang cukup dan seluruh biaya yang ditimbulkan akibat penempatan peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. (5) Wajib Pajak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang ditempatkan pada objek Pajak yang menjadi tanggung jawabnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda