Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(2a) Apabila pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XXIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XXIA PENGAWASAN
Koreksi Anda
