Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
Tarif Pajak untuk masing-masing jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 5% (lima persen);
b. pagelaran kesenian, musik dan/atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai tradisi yang luhur dan kesenian kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional sebesar 10% (sepuluh persen);
c. pagelaran musik dan pagelaran tari non tradisional sebesar 15% (lima belas persen);
d. pagelaran busana sebesar 20% (dua puluh persen);
e. kontes kecantikan dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
f. binaraga dan sejenisnya sebesar 15% ( lima belas persen);
g. pameran sebesar 15% (lima belas persen);
h. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya sebesar 50% (lima puluh persen);
i. sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
j. permainan bilyar dan boling sebesar 20% (dua puluh persen);
k. pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 15% ( lima belas persen );
l. permainan ketangkasan sebesar 20% (dua puluh persen);
m. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa sebesar 20% (dua puluh persen);
n. pusat kebugaran (fitness center) sebesar 10% (sepuluh persen);
dan
o. pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).
4. Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 76 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
