(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. 1) Semula
35.927.672.000,00 Rp 2) Berkurang (694.449.100,00) Rp Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
35.233.222.900,00 Rp
b. 1) Semula
606.478.611.197,00 Rp 2) Bertambah
18.152.642.574,29 Rp Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan
624.631.253.771,29 Rp
c. 1) Semula
89.366.335.000,00 Rp 2) Bertambah
37.734.138.696,00 Rp Jumlah lain - lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
127.100.473.696,00 Rp Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain - lain pendapatan daerah yang sah
(2).
a. Pajak daerah 1) Semula
12.008.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan
12.008.000.000,00 Rp
b. Retribusi daerah sejumlah 1) Semula
6.653.000.000,00 Rp 2) Berkurang (1.285.000.000,00) Rp Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan
5.368.000.000,00 Rp
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 1) Semula
4.500.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
4.500.000.000,00 Rp
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula
12.766.672.000,00 Rp 2) Bertambah
590.550.900,00 Rp Jumlah lain - lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
13.357.222.900,00 Rp
(3).
a. Dana bagi hasil 1) Semula
105.899.747.633,00 Rp 2) Bertambah
42.859.922.138,29 Rp Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan
148.759.669.771,29 Rp
b. Dana Alokasi Umum 1) Semula
440.000.000.000,00 Rp 2) Berkurang (15.682.406.000,00) Rp Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan
424.317.594.000,00 Rp
c. Dana Alokasi Khusus 1) Semula
51.553.990.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
51.553.990.000,00 Rp
d. Dana Desa 1) Semula
9.024.873.564,00 Rp 2) Berkurang (9.024.873.564,00) Rp Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan - Rp Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah 1) Semula
14.500.000.000,00 Rp 2) Berkurang (12.000.000.000,00) Rp Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan
2.500.000.000,00 Rp
b. Dana Bagi Hasil Pajak 1) Semula
30.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah (108.971.304,00) Rp Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan
29.891.028.696,00 Rp
c. Dana Penyesuaian Otonomi Khusus 1) Semula
2.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah
17.494.100.000,00 Rp Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan
19.494.100.000,00 Rp
d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya 1) Semula - Rp 2) Bertambah
32.349.010.000,00 Rp Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau
32.349.010.000,00 Rp Pemerintah Daerah lainnya setelah perubahan
g. Dana Penyesuaian Pendidikan 1) Semula
42.866.335.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Dana Penyesuaian Pendidikan
42.866.335.000,00 Rp setelah perubahan
a. Belanja Pegawai 1) Semula
267.642.158.653,00 Rp 2) Bertambah
7.078.648.281,00 Rp Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan
274.720.806.934,00 Rp
b. Belanja Subsidi 1) Semula - Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Subsidi setelah perubahan - Rp
c. Belanja Hibah 1) Semula
21.914.213.000,00 Rp 2) Bertambah
1.125.550.000,00 Rp Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan
23.039.763.000,00 Rp
d. Belanja Bantuan Sosial 1) Semula
1.500.000.000,00 Rp 2) Berkurang (400.302.000,00) Rp Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan
1.099.698.000,00 Rp
e. Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa 1) Semula
1.800.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Bagi Hasi Kepada Desa setelah perubahan
1.800.000.000,00 Rp
f. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa 1) Semula
48.150.373.564,00 Rp 2) Bertambah
27.964.506.142,00 Rp Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
76.114.879.706,00 Rp Desa setelah perubahan
g. Belanja Tidak Terduga 1) Semula
1.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan
1.000.000.000,00 Rp
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai 1) Semula
52.477.739.500,00 Rp 2) Bertambah
7.779.976.500,00 Rp Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan
60.257.716.000,00 Rp
b. Belanja Barang dan Jasa 1) Semula
172.227.967.200,00 Rp 2) Bertambah
29.784.141.135,00 Rp Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan
202.012.108.335,00 Rp
c. Belanja Modal 1) Semula
206.237.139.550,00 Rp 2) Bertambah (12.070.921.333,00) Rp Jumlah Belanja Modal setelah perubahan
194.166.218.217,00 Rp
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. 1) Semula
51.129.473.270,00 Rp 2) Bertambah (380.733.445,29) Rp Jumlah Penerimaan setelah perubahan
50.748.739.824,71 Rp Penerimaan sejumlah
b. 1) Semula
9.952.500.000,00 Rp 2) Berkurang (6.450.000.000,00) Rp Jumlah Pengeluaran setelah perubahan
3.502.500.000,00 Rp
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. SiLPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah 1) Semula
48.629.473.270,00 Rp 2) Berkurang (380.733.445,29) Rp Jumlah SiLPA tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
48.248.739.824,71 Rp
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah 1) Semula - Rp 2) Bertambah/(berkurang) - Rp Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah perubahan - Rp
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah 1) Semula - Rp 2) Bertambah/(berkurang) - Rp Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - Rp setelah perubahan
d. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah 1) Semula
2.500.000.000,00 Rp 2) Bertambah - Rp Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah perubahan
2.500.000.000,00 Rp
e. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah 1) Semula - Rp 2) Bertambah - Rp Jumlah Penerimaan Piutang Daerah setelah perubahan - Rp
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah 1) Semula - Rp 2) Bertambah/(berkurang) - Rp Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah perubahan - Rp
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah 1) Semula
6.802.500.000,00 Rp 2) Bertambah (4.300.000.000,00) Rp Jumlah Penyertaan Modal (investasi) Daerah setelah perubahan
2.502.500.000,00 Rp Pengeluaran sejumlah
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah 1) Semula - Rp 2) Bertambah - Rp Jumlah Pembayaran Cicilan Pokok Hutang yang jatuh - Rp tempo setelah perubahan
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah 1) Semula
3.150.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(berkurang) (2.150.000.000,00) Rp Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah
1.000.000.000,00 Rp setelah perubahan
(1) Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
1. 2.
3. 4.
5. 6.
8. 9.
7. Lampiran I Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI Lampiran VII.1
Lampiran VII.2
Lampiran VIII
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Ringkasan Perubahan APBD;
Ringkasan Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Negara Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014
(2) Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya ;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang ;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah ;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemutihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak ;
e. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja ;
f. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
g. mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.