Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Belanja Pegawai 1) Semula 267.642.158.653,00 Rp 2) Bertambah 7.078.648.281,00 Rp Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan 274.720.806.934,00 Rp b. Belanja Subsidi 1) Semula - Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Subsidi setelah perubahan - Rp c. Belanja Hibah 1) Semula 21.914.213.000,00 Rp 2) Bertambah 1.125.550.000,00 Rp Jumlah Belanja Hibah setelah perubahan 23.039.763.000,00 Rp d. Belanja Bantuan Sosial 1) Semula 1.500.000.000,00 Rp 2) Berkurang (400.302.000,00) Rp Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah perubahan 1.099.698.000,00 Rp e. Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintahan Desa 1) Semula 1.800.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Bagi Hasi Kepada Desa setelah perubahan 1.800.000.000,00 Rp f. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa 1) Semula 48.150.373.564,00 Rp 2) Bertambah 27.964.506.142,00 Rp Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan 76.114.879.706,00 Rp Desa setelah perubahan g. Belanja Tidak Terduga 1) Semula 1.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Belanja Tidak Terduga setelah perubahan 1.000.000.000,00 Rp (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai 1) Semula 52.477.739.500,00 Rp 2) Bertambah 7.779.976.500,00 Rp Jumlah Belanja Pegawai setelah perubahan 60.257.716.000,00 Rp b. Belanja Barang dan Jasa 1) Semula 172.227.967.200,00 Rp 2) Bertambah 29.784.141.135,00 Rp Jumlah Belanja Barang dan Jasa setelah perubahan 202.012.108.335,00 Rp c. Belanja Modal 1) Semula 206.237.139.550,00 Rp 2) Bertambah (12.070.921.333,00) Rp Jumlah Belanja Modal setelah perubahan 194.166.218.217,00 Rp
Koreksi Anda