Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat dan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
1. 2.
3. 4.
5. 6.
8. 9.
7. Lampiran I Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI Lampiran VII.1
Lampiran VII.2
Lampiran VIII
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Ringkasan Perubahan APBD;
Ringkasan Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Rincian Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Negara Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014
(2) Keadaan darurat/mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya ;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang ;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah ;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemutihan yang disebabkan oleh keadaan darurat/mendesak ;
e. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja ;
f. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
g. mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
