Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. 1) Semula 35.927.672.000,00 Rp 2) Berkurang (694.449.100,00) Rp Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan 35.233.222.900,00 Rp b. 1) Semula 606.478.611.197,00 Rp 2) Bertambah 18.152.642.574,29 Rp Jumlah Dana Perimbangan setelah perubahan 624.631.253.771,29 Rp c. 1) Semula 89.366.335.000,00 Rp 2) Bertambah 37.734.138.696,00 Rp Jumlah lain - lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan 127.100.473.696,00 Rp Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain - lain pendapatan daerah yang sah (2). a. Pajak daerah 1) Semula 12.008.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan 12.008.000.000,00 Rp b. Retribusi daerah sejumlah 1) Semula 6.653.000.000,00 Rp 2) Berkurang (1.285.000.000,00) Rp Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan 5.368.000.000,00 Rp c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 1) Semula 4.500.000.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan 4.500.000.000,00 Rp d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 1) Semula 12.766.672.000,00 Rp 2) Bertambah 590.550.900,00 Rp Jumlah lain - lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan 13.357.222.900,00 Rp (3). a. Dana bagi hasil 1) Semula 105.899.747.633,00 Rp 2) Bertambah 42.859.922.138,29 Rp Jumlah Pendapatan asli daerah setelah perubahan 148.759.669.771,29 Rp b. Dana Alokasi Umum 1) Semula 440.000.000.000,00 Rp 2) Berkurang (15.682.406.000,00) Rp Jumlah Retribusi daerah setelah perubahan 424.317.594.000,00 Rp c. Dana Alokasi Khusus 1) Semula 51.553.990.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan 51.553.990.000,00 Rp d. Dana Desa 1) Semula 9.024.873.564,00 Rp 2) Berkurang (9.024.873.564,00) Rp Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan - Rp Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Hibah 1) Semula 14.500.000.000,00 Rp 2) Berkurang (12.000.000.000,00) Rp Jumlah Pendapatan hibah setelah perubahan 2.500.000.000,00 Rp b. Dana Bagi Hasil Pajak 1) Semula 30.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah (108.971.304,00) Rp Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan 29.891.028.696,00 Rp c. Dana Penyesuaian Otonomi Khusus 1) Semula 2.000.000.000,00 Rp 2) Bertambah 17.494.100.000,00 Rp Jumlah Dana Bagi Hasil setelah perubahan 19.494.100.000,00 Rp d. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya 1) Semula - Rp 2) Bertambah 32.349.010.000,00 Rp Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi atau 32.349.010.000,00 Rp Pemerintah Daerah lainnya setelah perubahan g. Dana Penyesuaian Pendidikan 1) Semula 42.866.335.000,00 Rp 2) Bertambah/(Berkurang) - Rp Jumlah Dana Penyesuaian Pendidikan 42.866.335.000,00 Rp setelah perubahan
Koreksi Anda