Pasal 1
(1) Pelayanan kesehatan dilaksanakan di lingkungan istana/kantor kepresidenan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan prinsip nondiskriminatif.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.