Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh 1 (satu) unit organisasi pelayanan kesehatan yang terpusat. (2) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur organisasi yang berada di Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda