Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh 1 (satu) unit organisasi pelayanan kesehatan yang terpusat.
(2) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur organisasi yang berada di Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
