Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
