Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN ISTANA/KANTOR KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya.
(2) Selain kepada pegawai pada Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan kesehatan juga diberikan kepada:
a. pegawai pada Sekretariat Kabinet;
b. pegawai pada Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN;
c. pegawai pada Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN; dan
d. pegawai pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan istana/kantor kepresidenan dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup garis keturunan pertalian darah lurus ke atas dan ke bawah satu derajat, serta istri atau suami.
Koreksi Anda
