Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Logo Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Badan Gizi Nasional.
2. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disingkat BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan pemenuhan tugas pemenuhan gizi nasional.
3. Kepala Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unsur pimpinan BGN yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BGN.