Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapat persetujuan tertulis Kepala Badan.
Koreksi Anda