Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya
Teks Saat Ini
Logo digunakan oleh BGN pada:
a. setiap bentuk media cetak dan elektronik;
b. papan nama kantor;
c. atribut pegawai;
d. identitas kepemilikan barang milik negara;
e. ketatalaksanaan administratif; dan/atau
f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal.
Pasa 4 Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus:
a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan
b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
