Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo digunakan oleh BGN pada: a. setiap bentuk media cetak dan elektronik; b. papan nama kantor; c. atribut pegawai; d. identitas kepemilikan barang milik negara; e. ketatalaksanaan administratif; dan/atau f. kegiatan atau aktivitas yang bersifat formal. Pasa 4 Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus: a. ditempatkan pada tempat yang layak dan terhormat; dan b. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda