Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1066), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 7 (tujuh) angka, yakni angka 4 sampai dengan angka 10, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: