Koreksi Pasal 11A
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, melampirkan:
a. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor sebelum dan sesudah Konversi;
b. sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi;
c. sertifikat Bengkel Konversi; dan
d. dokumentasi Ranmor sebelum dan sesudah dilakukan Konversi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
