Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk memperoleh tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, melampirkan: a. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor sebelum dan sesudah Konversi; b. sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Konversi; c. sertifikat Bengkel Konversi; dan d. dokumentasi Ranmor sebelum dan sesudah dilakukan Konversi. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda