Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan klasifikasi pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikenakan besaran tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). 5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda