Koreksi Pasal 14A
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan STNK dan TNKB roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) Konversi sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Korps Lalu Lintas Polri;
b. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah; dan
c. Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
