Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan RP 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengendalian pengenaan tarif layanan penerbitan STNK dan TNKB roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) Konversi sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaksanakan oleh: a. Kepala Korps Lalu Lintas Polri; b. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah; dan c. Kepala Kepolisian Resor untuk wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda