(1) Bagi pihak berupa orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya yang melakukan kegiatan usaha pemberian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota yang telah beroperasi dan belum memperoleh izin usaha namun telah mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 12 Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan persyaratan izin usaha.
(2) Pihak yang akan mengajukan permohonan dengan persyaratan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan dan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada tabel 43 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Modal Disetor saat mengajukan permohonan dengan persyaratan izin usaha paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Permohonan dengan persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS.
(5) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sedang dalam proses memperoleh izin usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan transaksi dan/atau piutang baru setelah tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan diperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Otoritas Jasa Keuangan:
a. wajib:
1. melakukan peningkatan Modal Disetor paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
2. memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
dan
3. memiliki rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen), paling lambat tanggal 12 Januari 2029; dan
b. dilarang:
1. membuka Kantor Cabang baru;
2. melakukan perubahan Pemegang Saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris; dan
3. membagi dividen atau sisa hasil usaha, sampai dengan tanggal 12 Januari 2029, kecuali telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Ketentuan Pasal 56 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), dan Pasal 56A berlaku mutatis mutandis terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang belum memenuhi kewajiban memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir pada saat memperoleh izin usaha.
(8) Pengenaan sanksi administratif dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang belum memenuhi kewajiban memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penaksir pada saat memperoleh izin usaha, dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 56 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 56A ayat (1), ayat (2), ayat (7), dan/atau ayat (12).