Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 243

PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan nasional pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian diundangkan, kewajiban terkait pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 2026. (2) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan nasional pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian diundangkan, kewajiban terkait rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 2025. (3) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian diundangkan, kewajiban terkait: a. pemenuhan Ekuitas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1); b. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (2); c. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 1; dan d. rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf c angka 1, mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2029. 43. Di antara Pasal 249 dan Pasal 250 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 249A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda