Koreksi Pasal 240
PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban terkait:
a. BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1), Pasal 169 ayat (1), dan Pasal 169 ayat (2);
b. kualitas piutang Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b;
c. rasio saldo piutang Pinjaman bermasalah neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (3);
d. cadangan penyisihan penghapusan piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1);
e. cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1);
f. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf a dan Pasal 220 huruf b;
g. kriteria rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 1 dan Pasal 220 huruf c angka 1 terhadap Perusahaan dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan nasional; dan
h. kriteria rasio saldo kualitas piutang Pinjaman bermasalah neto dalam penetapan status pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 huruf b angka 2 dan Pasal 220 huruf c angka 2, mulai berlaku tanggal 31 Desember 2025.
42. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
