Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249A

PERBAN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 41 huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 62/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA 130/OJK), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian diundangkan.
Koreksi Anda