Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi:
a. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, yang terdiri atas:
1) Bank Umum Konvensional adalah bank konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
2) Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
3) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; dan 4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
b. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi;
c. Penasihat Investasi adalah perusahaan yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa;
d. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi;
e. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk yang menjalankan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
f. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, termasuk yang melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
g. Lembaga Penjamin adalah perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan penjaminan ulang, dan perusahaan penjaminan ulang syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan;
h. Perusahaan Modal Ventura yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,
termasuk yang melakukan seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
i. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah, termasuk yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
j. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk perusahaan pembiayaan infrastruktur yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan
k. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
2. Pihak Utama adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
3. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham LJK serta mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian terhadap LJK.
4. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk LJK, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS adalah:
a. organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi LJK yang berbadan hukum perseroan terbatas; atau
b. organ atau pihak yang setara dengan huruf a, bagi LJK berbadan hukum atau berbadan usaha selain perseroan terbatas.
6. Direksi adalah:
a. organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LJK yang berbadan hukum perseroan terbatas;
b. organ atau pihak yang setara dengan huruf a, bagi LJK berbadan hukum atau berbadan usaha selain perseroan terbatas;
c. pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; atau
d. pemimpin kantor perwakilan bagi kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
7. Dewan Komisaris adalah:
a. organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LJK yang berbadan hukum perseroan terbatas; atau
b. organ atau pihak yang setara dengan huruf a, bagi LJK yang berbadan hukum atau berbadan usaha selain perseroan terbatas.
8. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Perusahaan Perasuransian, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Lembaga Penjamin, PMV, atau Perusahaan Pergadaian yang mempunyai tugas dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
9. Pengendali Perusahaan Perasuransian adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan Direksi dan Dewan Komisaris dan/atau memengaruhi tindakan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada Perusahaan Perasuransian.
10. Auditor Internal adalah pejabat pada Perusahaan Perasuransian yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola perusahaan yang bekerja secara independen dan sesuai dengan standar praktik.
11. Aktuaris Perusahaan adalah pejabat pada perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk mengelola dampak keuangan dari risiko yang dihadapi perusahaan
yang bekerja secara independen dan sesuai dengan standar praktik.
12. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
13. Pihak Utama Pengendali adalah PSP dan/atau Pengendali Perusahaan Perasuransian.
14. Pihak Utama Pengurus adalah anggota Direksi, pelaksana tugas pengurus pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah.
15. Pihak Utama Pejabat adalah Auditor Internal, Aktuaris Perusahaan, atau Pejabat Eksekutif.
2. Ketentuan huruf g Pasal 2 diubah dan penjelasan angka 4) huruf a Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengendali dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan atau reputasi keuangan bagi Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham yang meliputi:
a. tindakan-tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK;
3) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati- hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik; dan/atau 4) memengaruhi dan/atau menyuruh Pihak Utama Pengurus, Pihak Utama Pejabat, dan/atau pegawai LJK yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
c. menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan upaya yang diperlukan pada saat LJK menghadapi kesulitan solvabilitas dan/atau likuiditas;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1) upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2) upaya dari Pihak Utama LJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LJK; dan/atau
j. permasalahan integritas dan/atau kelayakan keuangan atau reputasi keuangan bagi Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan huruf f Pasal 5 diubah dan ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf j dan huruf k, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang meliputi:
a. tindakan-tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1) menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2) memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK;
3) melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik; dan/atau 4) melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
c. menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LJK yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah;
i. melakukan atau berperan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bagi pemimpin kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
j. menghambat atau mengganggu:
1) upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2) upaya dari Pihak Utama LJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LJK; dan/atau
k. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai
dengan huruf j yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j, atau huruf k;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1) atau huruf a angka 2); atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii.
dilakukan secara kumulatif;
dan/atau iii.
terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2) bagi anggota Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1), huruf a angka 2), atau huruf i; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j, atau huruf k, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii.
dilakukan secara kumulatif;
dan/atau iii.
terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, atau huruf f;
2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf f.