Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3) dan/atau ayat (4) ditetapkan:
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j;
2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j, atau huruf k;
b. selama jangka waktu 5 (lima) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1) atau huruf a angka 2); atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii.
dilakukan secara kumulatif;
dan/atau iii.
terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
2) bagi anggota Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat dalam hal:
a) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1), huruf a angka 2), atau huruf i; atau b) terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 3), huruf a angka 4), huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf j, atau huruf k, dan perbuatan dimaksud:
i. dilakukan secara berulang;
ii.
dilakukan secara kumulatif;
dan/atau iii.
terbukti menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
atau
c. selama jangka waktu 20 (dua puluh) tahun:
1) bagi Pihak Utama Pengendali apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, atau huruf f;
2) bagi Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat apabila terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, atau huruf f.
(2) Jangka waktu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. tanggal surat penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dalam hal merupakan hasil akhir penilaian kembali Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. tanggal keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Pihak Utama yang dinilai kembali terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 huruf b atau terbukti dinyatakan pailit dan/atau menyebabkan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf f.
Koreksi Anda
