Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kembali terhadap Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat dilakukan dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang meliputi: a. tindakan-tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa: 1) menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; 2) memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, Pihak Utama, pegawai LJK, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LJK; 3) melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik; dan/atau 4) melanggar prinsip syariah di sektor jasa keuangan syariah; b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan; c. menyebabkan LJK mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LJK dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan; d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu; e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di LJK dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet; f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya; g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LJK yang sehat; h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pemerintah; i. melakukan atau berperan atas terjadinya pelanggaran atau penyimpangan kegiatan kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bagi pemimpin kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri; j. menghambat atau mengganggu: 1) upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau 2) upaya dari Pihak Utama LJK dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LJK; dan/atau k. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf j yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda