Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Utama yang masih menjabat yang ditetapkan dengan predikat Lulus dinyatakan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi Pihak Utama. (2) Pihak Utama Pengendali yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1) Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada LJK; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada LJK; dan/atau b. permasalahan kelayakan keuangan atau reputasi keuangan bagi Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, dilarang menjadi: 1) Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali dalam hal permasalahan kelayakan keuangan berupa reputasi keuangan. (3) Pihak Utama Pengurus atau Pihak Utama Pejabat yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus karena: a. permasalahan integritas, dilarang menjadi: 1) Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada LJK; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada LJK; b. permasalahan reputasi keuangan, dilarang menjadi: 1) Pihak Utama Pengendali atau memiliki saham pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau 2) Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali; dan/atau c. permasalahan kompetensi, dilarang menjadi Pihak Utama Pengurus dan/atau Pihak Utama Pejabat pada industri jasa keuangan dimana Pihak Utama dilakukan penilaian kembali. (4) Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus diperlakukan sebagai pihak terkait LJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jangka waktu perlakuan Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagai pihak terkait LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jangka waktu larangan terhadap Pihak Utama yang ditetapkan dengan predikat Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda