Pasal 1
(1) Stasiun Penelitian merupakan lokasi atau tempat untuk melaksanakan pengumpulan data dan informasi bidang ilmu pengetahuan kebumian.
(2) Stasiun penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;
b. Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Penelitian dan Pengembangan Oseanografi, Pulau Pari;
e. Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat; dan
g. Teknologi Penyehatan Danau.