Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang STASIUN PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stasiun Penelitian merupakan lokasi atau tempat untuk melaksanakan pengumpulan data dan informasi bidang ilmu pengetahuan kebumian. (2) Stasiun penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara; b. Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya; c. Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara; d. Penelitian dan Pengembangan Oseanografi, Pulau Pari; e. Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon; f. Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat; dan g. Teknologi Penyehatan Danau.
Koreksi Anda