Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang STASIUN PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi Stasiun Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut: a. Stasiun Penelitian Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara berlokasi di Kotamadya Bitung, Provinsi Sulawesi Utara; b. Stasiun Penelitian Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, berlokasi di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Irian Jaya; c. Stasiun Penelitian Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara, berlokasi di Kota Tual, Provinsi Maluku; d. Stasiun Penelitian dan Pengembangan Oseanografi, Pulau Pari berlokasi di Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta; e. Stasiun Penelitian Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon berlokasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; f. Stasiun Penelitian Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat berlokasi di, Kecamatan Balik Bukit, Provinsi Lampung; dan g. Stasiun Penelitian Teknologi Penyehatan Danau berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Koreksi Anda