Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang STASIUN PENELITIAN
Teks Saat Ini
Lokasi Stasiun Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Stasiun Penelitian Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara berlokasi di Kotamadya Bitung, Provinsi Sulawesi Utara;
b. Stasiun Penelitian Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, berlokasi di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Irian Jaya;
c. Stasiun Penelitian Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara, berlokasi di Kota Tual, Provinsi Maluku;
d. Stasiun Penelitian dan Pengembangan Oseanografi, Pulau Pari berlokasi di Kotamadya Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
e. Stasiun Penelitian Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon berlokasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
f. Stasiun Penelitian Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat berlokasi di, Kecamatan Balik Bukit, Provinsi Lampung; dan
g. Stasiun Penelitian Teknologi Penyehatan Danau berlokasi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Koreksi Anda
