Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang STASIUN PENELITIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stasiun Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelola oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian.
Koreksi Anda
Stasiun Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelola oleh Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran