Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut: