Koreksi Pasal 26A
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional dan diberikan tugas sebagai koordinator atau sub koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dilaksanakan terhitung sejak tanggal Keputusan Kepala Lembaga tentang Penugasan Pejabat Fungsional sebagai Koordinator atau Sub Koordinator ditetapkan.
Koreksi Anda
