Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan tunjangan kinerja tidak dikenakan dalam hal: a. Pegawai tidak masuk bekerja karena: 1. cuti bersama yang ditetapkan oleh PRESIDEN; 2. cuti tahunan; 3. cuti alasan penting dalam hal Pegawai mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam; 4. melaksanakan pendidikan dan latihan teknis dan/atau administrasi; dan/atau 5. melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak dapat mengisi daftar hadir secara manual dan/atau elektronik; b. Pegawai terlambat masuk bekerja karena terhambat atau terputusnya akses menuju tempat kerja akibat bencana. (2) Pegawai yang mengajukan cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 harus melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga. (3) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 harus dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas kedinasan yang disahkan oleh atasan langsungnya. (4) Kondisi terhambat atau terputusnya akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja masing- masing. 3. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda